Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2011

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan23 Feb 2011Pengundangan23 Feb 2011Mulai berlaku23 Feb 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 28

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013

    Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah