Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2011
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Feb 2011Pengundangan23 Feb 2011Mulai berlaku23 Feb 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 28
- Bidang
- Kebencanaan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah