Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 332 Tahun 2014

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan4 Mar 2011Pengundangan11 Mar 2011Mulai berlaku11 Mar 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 33

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 332 Tahun 2014

    Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah