Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 142 Tahun 2013

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan25 Mar 2011Pengundangan31 Mar 2011Mulai berlaku31 Mar 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 41

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 142 Tahun 2013

    Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah