Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknologi Informatika Pekerjaan Umum
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 344 Tahun 2014
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknologi Informatika Pekerjaan Umum
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Jan 2011Pengundangan14 Jan 2011Mulai berlaku14 Jan 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 344 Tahun 2014
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Data dan Informasi Ketataairan