Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknologi Informatika Pekerjaan Umum

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 344 Tahun 2014

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknologi Informatika Pekerjaan Umum
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Riwayat tanggal
Penetapan4 Jan 2011Pengundangan14 Jan 2011Mulai berlaku14 Jan 2011
Sumber pengundangan
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Pergub Prov. DKI Jakarta No. 344 Tahun 2014

    Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Data dan Informasi Ketataairan