Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kota Administrasi
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kota Administrasi
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Jul 2011Pengundangan9 Agu 2011Mulai berlaku9 Agu 2011
- Sumber pengundangan
- Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 79
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 111 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kota Administrasi