Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011
Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pengurus Pkk dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pengurus Pkk dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Jul 2011Pengundangan26 Jul 2011Mulai berlaku1 Agu 2011
- Sumber pengundangan
- BD.2011/25
Status dan hubungan
- Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2007
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah