Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011

Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pengurus Pkk dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pengurus Pkk dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Provinsi Kalimantan Tengah
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jul 2011Pengundangan26 Jul 2011Mulai berlaku1 Agu 2011
Sumber pengundangan
BD.2011/25

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2007

    Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah