Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Agama
Riwayat tanggal
Penetapan17 Jul 2024Pengundangan23 Jul 2024Mulai berlaku23 Jul 2024
Sumber pengundangan
BN 2024 (417): 4 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.