Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Agama
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Jul 2024Pengundangan23 Jul 2024Mulai berlaku23 Jul 2024
- Sumber pengundangan
- BN 2024 (417): 4 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.