Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Agama
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Okt 2024Pengundangan7 Okt 2024Mulai berlaku7 Okt 2024
- Sumber pengundangan
- BN 2024 (638): 638 hlm
Status dan hubungan
- Mencabut
Peraturan Menag No. 12 Tahun 2016
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nika atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan