Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Agama
Riwayat tanggal
Penetapan2 Okt 2024Pengundangan7 Okt 2024Mulai berlaku7 Okt 2024
Sumber pengundangan
BN 2024 (638): 638 hlm

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Peraturan Menag No. 12 Tahun 2016

    Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nika atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan