Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Mei 2019Pengundangan21 Jun 2019Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.