Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019

Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mei 2019Pengundangan21 Jun 2019Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.