Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei · Satu Arsip