Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961

Penunjukan Pejabat yang Dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah serta Hak dan Kewajibannya · Satu Arsip
UnduhSumber