Lewati ke konten utama
Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961
Penunjukan Pejabat yang Dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah serta Hak dan Kewajibannya
· Satu Arsip
Unduh
Sumber