Lewati ke konten utama
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
· Satu Arsip
Unduh
Sumber