Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi · Satu Arsip