Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara · Satu Arsip
UnduhSumber