Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku · Satu Arsip
UnduhSumber