Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014

Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014 tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan2 Sep 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.