Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014
Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014 tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Sep 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.