Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012

Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan27 Des 2012PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL 2012 3 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.