Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012
Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Des 2012PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL 2012 3 hlm
- Bidang
- Antikorupsi & Integritas
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.