Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Riwayat tanggal
Penetapan24 Nov 2025Pengundangan27 Nov 2025Mulai berlaku27 Nov 2025
Sumber pengundangan
BN 2025 (986)

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2018

    Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi