Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Nov 2025Pengundangan27 Nov 2025Mulai berlaku27 Nov 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (986)
Status dan hubungan
- Mencabut
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2018
Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi