Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025
Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Des 2025Pengundangan18 Des 2025Mulai berlaku18 Des 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (1088)
Status dan hubungan
- Mencabut
Permendes PDTT No. 10 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi