Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jun 2025Pengundangan12 Jun 2025Mulai berlaku12 Jun 2025
Sumber pengundangan
BN 2025 (406)

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2023

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  2. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2023

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  3. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2023

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  4. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2023

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  5. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  6. Mencabut

    Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  7. Mencabut

    Permendes PDTT No. 3 Tahun 2020

    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  8. Mencabut

    Permendes PDTT No. 2 Tahun 2020

    Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi