Peraturan Menteri PE No. 02.P/03/M.PE/1993

Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta dan Koperasi untuk Kepentingan Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri PE No. 02.P/03/M.PE/1993 tentang Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta dan Koperasi untuk Kepentingan Umum
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 0009 Tahun 2005 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum