Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri PE No. 03 P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Energi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan