Peraturan Menteri PE No. 03 P/451/M.PE/1991

Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri PE No. 03 P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan