Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan11 Jan 2024Pengundangan15 Jan 2024Mulai berlaku15 Jan 2024
Sumber pengundangan
BN.2024 (24)/22 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.