Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 102/M-IND/PER/9/2010, Nomor 16 Tahun 2010, Nomor per. 13/MEN/IX/2010, Nomor 48 Tahun 2010, Nomor per-04/MBU/2010
Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor per. 13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor per-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 102/M-IND/PER/9/2010, Nomor 16 Tahun 2010, Nomor per. 13/MEN/IX/2010, Nomor 48 Tahun 2010, Nomor per-04/MBU/2010 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor per. 13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor per-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Sep 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KESDM BN RI 2010: 3 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN No. 47IM-IND/PER/7/2008, No. 23 Tahun 2008, No. Per.13/MEN/VII/2008, No. 35 Tahun 2008, No. PER-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali