Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 102/M-IND/PER/9/2010, Nomor 16 Tahun 2010, Nomor per. 13/MEN/IX/2010, Nomor 48 Tahun 2010, Nomor per-04/MBU/2010

Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor per. 13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor per-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 102/M-IND/PER/9/2010, Nomor 16 Tahun 2010, Nomor per. 13/MEN/IX/2010, Nomor 48 Tahun 2010, Nomor per-04/MBU/2010 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor per. 13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor per-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan17 Sep 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2010: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara BUMN No. 47IM-IND/PER/7/2008, No. 23 Tahun 2008, No. Per.13/MEN/VII/2008, No. 35 Tahun 2008, No. PER-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali