Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2008

Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/Mem/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/Mem/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan13 Apr 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2008: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan