Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2008
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/Mem/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/Mem/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Apr 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KESDM BN RI 2008: 4 HLM
- Bidang
- Energi, Pertambangan, Pendidikan
Status dan hubungan
- Mengubah
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan