Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2008
Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Mei 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KESDM BN RI 2008: 3 HLM
- Bidang
- Energi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain