Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2008

Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan9 Mei 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2008: 3 HLM
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain