Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Penanaman Modal · Satu Arsip