Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai Standar Wajib · Satu Arsip