Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal · Satu Arsip