Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Feb 2015Pengundangan10 Feb 2015Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.