Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan3 Feb 2015Pengundangan10 Feb 2015Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.