Peraturan Menteri ESDM No. 269-12/26/600.3/2008

Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri ESDM No. 269-12/26/600.3/2008 tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain