Peraturan Menteri ESDM No. 269-12/26/600.3/2008
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri ESDM No. 269-12/26/600.3/2008 tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Korporasi & Badan Usaha, BUMN & BUMD, Energi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2009 Tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi Atau Badan Usaha Lain