Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007

Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan29 Jan 2007PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2007: 141 HLM
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Keputusan Menteri ESDM No.1150 K/30/MEM/2004 Tentang Aturan Jaringan Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali