Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 · Satu Arsip