Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2009
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 · Satu Arsip