Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Mar 2025Pengundangan15 Apr 2025Mulai berlaku15 Mei 2025
- Sumber pengundangan
- BN.2025 (258)/50 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.