Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan27 Mar 2025Pengundangan15 Apr 2025Mulai berlaku15 Mei 2025
Sumber pengundangan
BN.2025 (258)/50 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.