Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya melalui Pintu Lalu Lintas Orang · Satu Arsip
UnduhSumber