Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.1450.KP.04.11 Tahun 2007
Pencabutan Permenkumham No. M.837.KP.04.11 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Menkumham dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas kepada Kakanwil Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia · Satu Arsip