Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009
Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia · Satu Arsip