Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kehutanan
Riwayat tanggal
Penetapan19 Mar 2025Pengundangan21 Mar 2025Mulai berlaku21 Mar 2025
Sumber pengundangan
BN.2025 (220)/14 hlm

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Permen LHK No. 15 Tahun 2022

    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia