Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kehutanan
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Mar 2025Pengundangan21 Mar 2025Mulai berlaku21 Mar 2025
- Sumber pengundangan
- BN.2025 (220)/14 hlm
- Bidang
- Kelembagaan Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Permen LHK No. 15 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia