Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/MENHUT-II/2013
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan · Satu Arsip