Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/MENHUT-II/2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Iiuph) · Satu Arsip
UnduhSumber