Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENHUT-II/2009

Perubahan Keduan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator · Satu Arsip
UnduhSumber