Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2008

Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/KPTS-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/KPTS-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan secara Lestari · Satu Arsip
UnduhSumber