Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Jul 2025Pengundangan11 Jul 2025Mulai berlaku11 Jul 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (487)
- Bidang
- Kependudukan
Status dan hubungan
- Mencabut
Perka BKKBN No. 12 Tahun 2017
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Mencabut