Peraturan Menteri Nomor per.13/MEN/IX/2010

Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.47/M-IND/PER/7/2008, No.23 Tahun 2008, No.PER.13/MEN/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor PER-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Nomor per.13/MEN/IX/2010 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.47/M-IND/PER/7/2008, No.23 Tahun 2008, No.PER.13/MEN/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor PER-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Ketenagakerjaan
Riwayat tanggal
Penetapan17 Sep 2010PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.