Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 Tahun 2010

Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia · Satu Arsip
UnduhSumber