Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 Tahun 2010
Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga · Satu Arsip