Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 Tahun 2015

Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan · Satu Arsip
UnduhSumber