Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 Tahun 2012
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC · Satu Arsip