Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008
Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Keuangan
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.